REGISTER

*
*
*
*
*
Fields marked with an asterisk (*) are required.
Sabtu, 11 Februari 2012 | Welcome : Tamu |
Home Story Ekonomi-Bisnis 'Ditipu' Produsen, Laporkan!
Admin
Ditulis oleh Suci Gulangsari   
Posted : Jumat, 04 Juni 2010 08:03


'Ditipu' Produsen, Laporkan! PDF Print E-mail

perlindungan_konsumenMeski ada istilah populer 'pembeli adalah raja', namun hingga saat ini tidak sedikit masyarakat (baca:konsumen) yang tidak sepenuhnya mengetahui hak-hak yang patut dia dapatkan ketika mengonsumsi sebuah produk. UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hal ini. Ada baiknya Anda mengetahui produk hukum ini, agar memahami langkah-langkah yang harus dilakukan ketika merasa menjadi korban atas penggunaan suatu produk. Berikut adalah beberapa bagian dari UU Perlindungan Konsumen tersebut.

Berdasarkan UU, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang  jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau   jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.


Azas Perlindungan Konsumen

1.      Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan  kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.      Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.      Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam  penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai       dengan  nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen  secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima  tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Kewajiban Konsumen      

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,  demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



Konsumen Mandiri

Ciri Konsumen Mandiri adalah :

1.      Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2.      Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3.      Jujur dan bertanggungjawab;
4.      Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
5.      Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

6 Waspada Konsumen

1.      Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.      Teliti sebelum membeli;
3.      Biasakan belanja sesuai rencana;
4.      Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan   kesehatan;
5.      Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.      Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;



sumber:pkditjenpdn.dedag.go.id
 
Switzerland of Indonesia

Malang merupakan daerah peradaban tua yang tergolong pertama kali muncul dalam sejarah Indonesia...
Hebatnya Anggota Dewan, Teman Bobo', dan Derita 5 tahun

  Tingkah polah, sikap dan Kinerja sebagian besar anggota wakil rakyat alias Dewan Perwakilan...
Hanya 4 Jam Pelatihan, Mampu Terbitkan Majalah

Hanya dalam durasi pelatihan 4 jam, puluhan relawan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat...
PSSI Menangkan Arema Indonesia Kubu Muhammad Nur

Dualisme kepengurusan di tubuh PT Arema Indonesia berakhir sudah.Komite eksekutif (Exco) PSSI...
Kucing Bakar Segar:Menu favorit Warga China

Soal kuliner ekstrim di jagad ini, sepertinya tidak ada yang bisa mengalahkan orang China. Bukan...
Ini Dia Video 'Tragedi Yue Yue' Yang Hebohkan Cina

Tuai Kecaman, di Youtube Menghilang Peristiwa mengenaskan yang menimpa seorang bocah perempuan...
Ingin Tenang, Nyemil Abu Jenasah Suami

Kematian mendadak sang suami, Shawn, bukan hanya membuat Casie (26), warga Fayetteville, Tennessee...
Order Melimpah, Tidak Layani H-7 Lebaran

Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri yang datang sebentar lagi membawa hikmah tersendiri bagi para...
Alternatif Penghasilan Mudah dan Menyenangkan

Ingin mendapatkan penghasilan tambahan yang mudah dan menyenangkan dari internet? Caranya...
Alternatif Logis 'Mencari Uang' di Internet

Banyak orang penasaran, bagaimana bisa internet menyediakan uang dan peluang untuk menambah income...
Syair " Tulang Belakang" Soni Farid Maulana

Soni Farid Maulana lahir di Tasikmalaya, 19 Februari 1962. Aktif menulis puisi sejak tahun 1976,...
Tuhan, Tak Ada Kata 'Cinta' Untuk-Mu

Halimi Zuhdy lahir di kota Sumenep Madura Jawa Timur. Pernah belajar di Miftahul Ulum (sekolah...
Sehalaman Surat Rasa S CheH

S Che Hidayat atau yang bernama asli Sudirta Hidayat, lahir di Bogor 15 February 1973. Sedangkan...