REGISTER

*
*
*
*
*
Fields marked with an asterisk (*) are required.
Sabtu, 11 Februari 2012 | Welcome : Tamu |
Home Story Internasional Hukuman Mati, Sebuah Sejarah
Admin
Ditulis oleh Admin   
Posted : Sabtu, 19 Juli 2008 00:12


Hukuman Mati, Sebuah Sejarah PDF Print E-mail

Hukuman mati menjadi fenomena sepanjang masa dalam sejarah hukum dunia. Sebenarnya sejak kapan hukuman mati itu diberlakukan dalam peradaban manusia? Dari siapa pertama kali muncul ide untuk penerapan hukuman mati itu, dan bagaimana pelaksanaannya di Indonesia?


Tak ada yang bisa menjawabnya. Namun, yang jelas, hukuman mati itu resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang diancam hukuman mati.

Selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati berubah-ubah. Misalnya saja di kerajaan Yunani di abad ke-7 Sebelum Masehi hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana. Pada masa-masa selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam pidana mati semakin terbatas.

Gerakan penghapusan hukuman mati, populer dengan sebutan abolisionis, muncul pada tahun 1767. Gerakan itu terinspirasi esai "On Crimes dan Punishment" yang ditulis Cesare Beccaria. Pada intinya, esai itu mengatakan negara tidak mempunyai hak mencabut nyawa orang.

Sejak muncul gerakan abolisionis, banyak negara yang mengurangi jenis-jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati. Di Inggris, misalnya, antara tahun 1823 sampai 1837 sebanyak 100 di antara 222 tindak pidana yang diancam hukuman mati dihapuskan.

Negara bagian Pennsylvania, Amerika Serikat, secara resmi menghapus hukuman mati pada 1834. Pennsylvania adalah negara bagian pertama yang menghapus hukuman mati. Berangsur-angsur pengadilan di Amerika Serikat tidak menerapkan hukuman mati. Namun pada 1994 Presiden Bill Clinton menandatangani Violent Crime Control and Law Enforcement Act yang memperluas penerapan hukuman mati di AS. Pada 1996 penerapan hukuman mati diperluas lagi melalui Antiterrrorism and Effective Death penalthy Act yang ditandatangani Clinton.

Hak untuk hidup sebagai dasar penghapusan hukuman mati semakin kuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Di Eropa penghapusan hukuman mati baru merebak antara 1950 hingga 1980. Itu pun secara de facto tidak pernah dicabut secara resmi. Selanjutnya pada 1999 Paus Johanes Paulus II menyerukan penghapusan hukuman mati. Seruan itu bersamaan dengan Resolusi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang menyerukan moratorium hukuman mati.

Cara eksekusi hukuman mati dari waktu ke waktu semakin berubah. Pada masa masyarakat komunal, hukuman mati diterapkan dengan cara amat keji seperti dibakar, direbus hidup-hidup, dipancung, digilas, disalib, atau dengan diinjak gajah. Pada periode ini hukuman mati sangat variatif di setiap tempat. Pada umumnya eksekusi dilakukan untuk menjadi tontonan publik. Pada periode ini pelaku kejahatan ringan seperti mencopet atau mencuri pun bisa dihukum mati.

Pada akhir abad ke-18 hukuman mati di depan publik dinilai tidak lagi manusiawi. Saat itu para ahli hukum pidana mulai mencari cara eksekusi yang lebih "manusiawi". Salah satu metode eksekusi yang "lebih manusiawi" digunakan saat Revolusi Prancis dengan alat bernama guillotine, semacam pisau raksasa untuk memenggal leher terpidana.

Pada saat yang sama Inggris menerapkan hukuman gantung. Cara eksekusi seperti ini dinilai lebih manusiawi dibanding cara sebelumnya yang menggunakan kursi lontar, yakni dengan melontarkan terpidana dari ketinggian.

Amerika Serikat pada tahun 1800 juga mengembangkan cara eksekusi yang lebih “manusiawi”, yakni dengan kursi listrik, suntik mati, dan kamar gas. Cara seperti ini dinilai “manusiawi” karena terpidana tidak mengalami perdarahan yang secara visual mengerikan. Sebelumnya eksekusi di Amerika Serikat dilakukan dengan hukum gantung atau memancung terpidana dengan pedang ataupun melempari terpidana dengan batu (rajam) hingga tewas.

Di Republik Rakyat China eksekusi di depan publik masih diterapkan, terutama untuk para koruptor. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak. Eksekusi di depan publik mereka nilai masih efektif untuk menimbulkan efek jera bagi orang lain. Mungkin itulah yang membuat China hingga tahun 2006 tercatat sebagai negara yang paling banyak mengeksekusi terpidana mati. Data resmi menyebutkan 1.100 terpidana mati dieksekusi tahun lalu. Di belakang China, membuntuti Iran (177 eksekusi), Pakistan (82), Irak (65), Sudan (65), serta Amerika Serikat (53 eksekusi).

Betapa “manusiawinya” cara eksekusi terpidana mati, hukuman ini tetap dinilai sebagai salah satu bentuk hukuman yang keji. Karena itu, kini 90 negara di dunia menghapus hukuman mati sama sekali. Sebelas negara lainnya menghapus hukuman mati kecuali untuk kejahatan-kejahatan luar biasa. Selain itu 32 negara tidak menghapus hukuman mati, namun tak pernah juga menerapkan hukuman mati. Di negara-negara seperti ini para hakim menggunakan diskresinya untuk tidak menjatuhkan hukuman mati.

Sementara itu masih ada 64 negara, termasuk Indonesia, yang hingga kini menerapkan hukuman mati.

Hukuman Mati di Indonesia

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Di Indonesia, sejumlah perundangan menetapkan adanya hukuman mati pada para pelaku kasus pidana.

Sejak diterbitkan UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang mengharuskan pelaksanaan dengan cara tembak sampai mati, sudah ada 28 terpidana mati yang menjalani eksekusi di Indonesia.

Dari jumlah itu, Jawa Timur telah mengeksekusi terpidana mati sebanyak 9 kali. Terpidana mati pertama kali yakni Usen  berasal dari Jawa Timur.

Sebenarnya, ancaman pidana mati awalnya bersumber pada Wetboek van Strafrecht (KUHP zaman Belanda) yang disahkan 1 Januari 1918 sebagai KUHP yang berlaku di Indonesia. Pemberlakuan KUHP tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan dikuatkan dengan UU No 1 tahun 1946 tentang pemberlakukan W v.S menjadi KUHP.

KUHP sendiri memuat dua pasal ancaman hukuman mati yaitu pasal 104 tentang kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Pada tahun 1964 pemerintah menerbitkan UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dalam UU itu disebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak hingga mati. Karena sebelumnya tidak pernah ada pengaturan mengenai bagaimana eksekusi harus dilakukan

Ketentuan pidana mati juga masih tercantum dalam sejumlah perundang-undangan yakni, UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Daftar nama-nama terpidana mati yang telah diekseskusi mati dan  daerah yang mengeksekusinya:

Banten:TB Yusuf Mulyana alias Usep (2008),Jawa Tengah: Karta Cahyadi bin Yongki (1995),Samuel Iwuchukuwu Okoye (2008), Hansen Anthony Nwaliosa (2008),Jawa Timur:Usen (1978),Henky Tupawel (1980),Ignatius Kusni Kasdut (1980), Roestom alias Hasyim alias Mursyid alias Ahmad alias Istam (1985), Gatot Sutardjo alias Bedjo alias Sidik (1987), Adi Saputro (1992), Astini (2005), Sumiarsih (2008),Sugeng (2008),Sulawesi: Katjong Laranu (1995), Febianus Tibo (2006), Marinus Riwu (2006), Dominggus da Silva (2006),Nusa Tenggara Timur: Fredik Soru (2001), Gerson Pandie (2001),Sumatera Utara: Ayodhya Prasad Chaubey (2004), Namsong Sirilak (2004),Saelow Prasert (2004), Ahmad Suradji alias Datuk alias Nasib Kelewang alias Dukun AS (2008),Kalimantan Tengah: Ayub Bulubili (2007),Jambi:Turmudi bin Kasturi (2005),Jakarta: Chan Tien Chong (1995) alias Steven,Jawa Barat: Liong Wie Tong alias Lazarus (1987),Tang Tiang Tjoen (1987)


Eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, telah terlaksana, kini Kejaksaan Agung mendata terpidana mati lain yang proses hukumnya sudah inkrah. Di antara terpidana mati terdapat 9 warga negara Australia, terpidana kasus narkotika.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga mengatakan, saat ini terdapat sekitar 92 terpidana mati yang menunggu eksekusi. Di antara terpidana itu, 14 orang menunggu grasi, 13 orang dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung, dan 33 orang belum mengajukan upaya hukum.

AH Ritonga mengaku belum mengetahui jumlah terpidana mati yang upaya hukumnya sudah selesai. "Saya sudah perintahkan untuk mendata, supaya diselesaikan akhir tahun," kata Ritonga, Jumat (14/11).

Dia belum dapat memastikan apakah para terpidana mati itu akan dieksekusi tahun ini. Sebab, setiap terpidana mati mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum. "Para terpidana itu juga punya hak. Kalau semuanya sudah final, tentu akan dieksekusi," ujarnya.

Di antara terpidana mati yang menunggu eksekusi terdapat 9 warga negara Australia yang terlibat kasus narkotika (Bali 9). Beberapa waktu lalu pemerintah Australia meminta pemerintah Indonesia menghapuskan hukuman mati. "Jangan kita tanggapi pemerintah Australia. Kita punya otoritas hukum sendiri," kata AH Ritonga. (*)


Sumber: VHRmedia/wikipedia/surabaya.detik/lain-lain
foto-foto liveconnector.com

 

Comments 

 
0 Foto Posted :2008-07-28 08:07
gundala

Emang bener si, harus ada hukuman mati buat koruptor, pembunuh, pengedar narkoba. klo pemerkosa enaknya diperkosa lagi ya......tapi mpe mati. Enaknya diperkosa pake apa ??? sikat kawat kali yee....
 
Switzerland of Indonesia

Malang merupakan daerah peradaban tua yang tergolong pertama kali muncul dalam sejarah Indonesia...
Hebatnya Anggota Dewan, Teman Bobo', dan Derita 5 tahun

  Tingkah polah, sikap dan Kinerja sebagian besar anggota wakil rakyat alias Dewan Perwakilan...
Hanya 4 Jam Pelatihan, Mampu Terbitkan Majalah

Hanya dalam durasi pelatihan 4 jam, puluhan relawan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat...
PSSI Menangkan Arema Indonesia Kubu Muhammad Nur

Dualisme kepengurusan di tubuh PT Arema Indonesia berakhir sudah.Komite eksekutif (Exco) PSSI...
Kucing Bakar Segar:Menu favorit Warga China

Soal kuliner ekstrim di jagad ini, sepertinya tidak ada yang bisa mengalahkan orang China. Bukan...
Ini Dia Video 'Tragedi Yue Yue' Yang Hebohkan Cina

Tuai Kecaman, di Youtube Menghilang Peristiwa mengenaskan yang menimpa seorang bocah perempuan...
Ingin Tenang, Nyemil Abu Jenasah Suami

Kematian mendadak sang suami, Shawn, bukan hanya membuat Casie (26), warga Fayetteville, Tennessee...
Order Melimpah, Tidak Layani H-7 Lebaran

Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri yang datang sebentar lagi membawa hikmah tersendiri bagi para...
Alternatif Penghasilan Mudah dan Menyenangkan

Ingin mendapatkan penghasilan tambahan yang mudah dan menyenangkan dari internet? Caranya...
Alternatif Logis 'Mencari Uang' di Internet

Banyak orang penasaran, bagaimana bisa internet menyediakan uang dan peluang untuk menambah income...
Syair " Tulang Belakang" Soni Farid Maulana

Soni Farid Maulana lahir di Tasikmalaya, 19 Februari 1962. Aktif menulis puisi sejak tahun 1976,...
Tuhan, Tak Ada Kata 'Cinta' Untuk-Mu

Halimi Zuhdy lahir di kota Sumenep Madura Jawa Timur. Pernah belajar di Miftahul Ulum (sekolah...
Sehalaman Surat Rasa S CheH

S Che Hidayat atau yang bernama asli Sudirta Hidayat, lahir di Bogor 15 February 1973. Sedangkan...